Welcome!
Selamat Datang di Website Kami

UPTD Puskesmas Oebobo
Gambaran Umum
UPTD Puskesmas Oebobo berdiri pada tanggal 4 Desember 1990. Selanjutnya pada tahun 1995 dibangun Puskesmas Pembantu Fatululi.
UPTD Puskesmas Oebobo terletak di Jalan Palapa Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Secara geografis terletak pada posisi strategis, yaitu dekat dengan pasar dan perkantoran, berada di sekitar lintasan jalur padat lalu lintas. Wilayah kerja Puskesmas Oebobo meliputi 3 kelurahan yaitu Kelurahan Oebobo, Kelurahan Oetete dan Kelurahan Fatululi. Luas wilayah kerja Puskesmas Oebobo berkisar 4.845 Km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 adalah 41.726 jiwa.

Batas Wilayah
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Oetete
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Kuanino dan Kelurahan Naikoten II
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Oebufu
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Fatululi dan Kelurahan Nefonaek
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Oetete
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Kuanino dan Kelurahan Naikoten II
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Oebufu
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Fatululi dan Kelurahan Nefonaek
Kegiatan / Produk Layanan
Kami SIAP Melayani!
Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Oebobo



I. Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat, meliputi :
- Pelayanan Promosi kesehatan
- Pelayanan Kesehatan lingkungan
- Pelayanan Kesehatan Keluarga yang Bersifat UKM
- Pelayanan gizi yang Bersifat UKM
- Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
- Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
II. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan, meliputi :
- Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat
- Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
- Pelayanan Kesehatan Olah Raga
- Pelayanan Kesehatan Kerja
- Pelayanan Kesehatan Lainnya
III. Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Kefarmasian dan Laboratorium, meliputi :
- Pelayanan Pemeriksaan Umum
- Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
- Pelayanan Kesehatan Keluarga yang Bersifat UKP
- Pelayanan Gawat Darurat
- Pelayanan Gizi yang Bersifat UKP
- Pelayanan kefarmasian
- Pelayanan Laboratorium
SYARAT DAN KETENTUAN
LAYANAN KESEHATAN
Pasien Umum
Pasien umum wajib membayar Karcis dan Biaya Pelayanan Kesehatan sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota KupangPasien BPJS
Pasien BPJS wajib membawa Kartu KIS / JKN / BPJS dan Kartu Pengunjung Puskesmas Oebobo.
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 10.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Jalan Palapa
Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo
Kota Kupang
Telpon : (0380) 8522770
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 10.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Jalan Palapa
Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo
Kota Kupang
Telpon : (0380) 8522770